Hasil Sidang Kode Etik: Richard Eliezer Tak Dipecat Polri
Rabu, 22 Februari 2023 - 17:53 WIB
JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak dipecat dari Polri. Hal itu tertuang dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar hari ini, Rabu (22/2/2023).
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instansi Polri," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).
Dalam sidang kode etik tersebut, terdapat delapan saksi yang dihadirkan. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kombes Pol Murbani Budi Pitono (MBP), Iptu Januar Arifin (JA), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda AM dan Ipda S.
Kendati demikian, Ferdy, Ricky, Kuat, Kombes MBP, Iptu JA tak hadir dalam Sidang KKEP itu. Mereka tak hadir lantaran belum dapat izin dari pengadilan untuk menghadiri sidang. Sementara Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit.
Richard Eliezer telah vonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sejak kasus pidana pembunuhan eks ajudan Ferdy Sambo bergulir, pelanggaran etik Richard di Korps Bhayangkara memang belum diputuskan hingga kasus itu inkrah.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan, akan menggelar KKEP untuk Richard. Termasuk Bripka Ricky Rizal Wibowo, serta Irjen Pol Teddy Minahasa "Iya (pasti disidang etik). Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan," kata Sigit, Selasa 21 Februari 2023.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instansi Polri," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).
Dalam sidang kode etik tersebut, terdapat delapan saksi yang dihadirkan. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kombes Pol Murbani Budi Pitono (MBP), Iptu Januar Arifin (JA), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda AM dan Ipda S.
Baca Juga
Kendati demikian, Ferdy, Ricky, Kuat, Kombes MBP, Iptu JA tak hadir dalam Sidang KKEP itu. Mereka tak hadir lantaran belum dapat izin dari pengadilan untuk menghadiri sidang. Sementara Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit.
Richard Eliezer telah vonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sejak kasus pidana pembunuhan eks ajudan Ferdy Sambo bergulir, pelanggaran etik Richard di Korps Bhayangkara memang belum diputuskan hingga kasus itu inkrah.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan, akan menggelar KKEP untuk Richard. Termasuk Bripka Ricky Rizal Wibowo, serta Irjen Pol Teddy Minahasa "Iya (pasti disidang etik). Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan," kata Sigit, Selasa 21 Februari 2023.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda