Sidang Kode Etik Bharada E, Kesaksian Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Dibuat Tertulis
Rabu, 22 Februari 2023 - 14:09 WIB
loading...
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan keterangan kepada media terkait sidang etik Bharada Richard Eliezer di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A
A
A
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengundang delapan orang saksi. Tiga di antaranya adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ada delapan saksi yang diundang untuk memberikan keterangan dalam sidang KKEP Bharada Richard Eliezer. Tiga dari delapan saksi itu adalah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Delapan ini yaitu satu saudara FS, kemudian saudara RR, kemudian saudara KM. Yang tiga orang pertama yang saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E," kata Ramadhan saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Menurut Ramadhan, keterangan tiga saksi itu dihadirkan secara tertulis dan dibacakan dalam persidangan. Ia menerangkan bahwa absennya tiga saksi itu karena permasalahan izin.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ada delapan saksi yang diundang untuk memberikan keterangan dalam sidang KKEP Bharada Richard Eliezer. Tiga dari delapan saksi itu adalah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Delapan ini yaitu satu saudara FS, kemudian saudara RR, kemudian saudara KM. Yang tiga orang pertama yang saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E," kata Ramadhan saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Menurut Ramadhan, keterangan tiga saksi itu dihadirkan secara tertulis dan dibacakan dalam persidangan. Ia menerangkan bahwa absennya tiga saksi itu karena permasalahan izin.
Lihat Juga :