Menag Sesalkan Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja di Lampung

Selasa, 21 Februari 2023 - 04:29 WIB
Yaqut juga meminta agar Kakanwil Kemenag Lampung turun tangan dalam membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Hal tersebut menurutnya telah tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

"Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman," katanya.

Gus Yaqut juga meminta agar kepala daerah juga turun langsung dalam mewujudkan kerukunan umat beragama dan perizinan rumah ibadah dengan memperhatikan aturan yang berlaku. "Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!