Menag Sesalkan Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja di Lampung
Selasa, 21 Februari 2023 - 04:29 WIB
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyesalkan tindakan pembubaran yang dilakukan oleh oknum masyarakat terhadap jemaat kristiani yang tengah beribadah di Lampung. Setiap persoalan harus diselesaikan dengan cara musyawarah sehingga tidak perlu ada aksi pembubaran.
"Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan," katanya, Senin (20/2/2023).
Gus Yaqut juga menerangkan polemik itu harus dilaporkan ke stakeholders terkait mulai pemda, kepolisian dan Kemenag. "Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke pemerintah daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Yaqut juga meminta agar Kakanwil Kemenag Lampung turun tangan dalam membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Hal tersebut menurutnya telah tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
"Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman," katanya.
Gus Yaqut juga meminta agar kepala daerah juga turun langsung dalam mewujudkan kerukunan umat beragama dan perizinan rumah ibadah dengan memperhatikan aturan yang berlaku. "Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat," katanya.
"Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan," katanya, Senin (20/2/2023).
Gus Yaqut juga menerangkan polemik itu harus dilaporkan ke stakeholders terkait mulai pemda, kepolisian dan Kemenag. "Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke pemerintah daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Yaqut juga meminta agar Kakanwil Kemenag Lampung turun tangan dalam membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Hal tersebut menurutnya telah tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
"Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman," katanya.
Gus Yaqut juga meminta agar kepala daerah juga turun langsung dalam mewujudkan kerukunan umat beragama dan perizinan rumah ibadah dengan memperhatikan aturan yang berlaku. "Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat," katanya.
(cip)
tulis komentar anda