KPU Tegaskan Pileg 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka
Senin, 20 Februari 2023 - 16:42 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, Pileg 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Hal ini ditegaskan Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, Pileg 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Hal ini ditegaskan Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, sesuai dengan ketentuan Pasal 168 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sistem Pemilu untuk Pemilu legislatif adalah sistem proporsional terbuka, karena norma yang terdapat ketentuan Pasal 168 Ayat 2 UU Nomor 7/2017 ini masih efektif berlaku," kata Idham dalam diskusi bertema Setahun Jelang Pemilu di Channel YouTube Survei Kedai Kopi, Senin (20/2/2024).
Sehingga kata dia, KPU tengah merancang peraturan dan sistem informasi untuk sistem proporsional terbuka pada Pileg 2024. "Kami menyelenggarakan pemilu sesuai dengan aturan berlaku, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepentingan hukum," ujar Idham.
Baca juga: Pemerintah Tunggu Putusan MK Terkait Sistem Proporsional Terbuka
"Sistem Pemilu untuk Pemilu legislatif adalah sistem proporsional terbuka, karena norma yang terdapat ketentuan Pasal 168 Ayat 2 UU Nomor 7/2017 ini masih efektif berlaku," kata Idham dalam diskusi bertema Setahun Jelang Pemilu di Channel YouTube Survei Kedai Kopi, Senin (20/2/2024).
Sehingga kata dia, KPU tengah merancang peraturan dan sistem informasi untuk sistem proporsional terbuka pada Pileg 2024. "Kami menyelenggarakan pemilu sesuai dengan aturan berlaku, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepentingan hukum," ujar Idham.
Baca juga: Pemerintah Tunggu Putusan MK Terkait Sistem Proporsional Terbuka
Lihat Juga :