Kemenag Kaji Kenaikan Setoran Awal Biaya Haji di Kisaran Rp30-50 Juta

Sabtu, 18 Februari 2023 - 14:42 WIB
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Dirjen PHU Kemenag, Jaja Jaelani mengatakan tengah mengkaji kemungkinan naiknya setoran awal yang dibayarkan calhaj di tahun mendatang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Dirjen PHU Kementerian Agama (Kemenag) , Jaja Jaelani mengatakan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan naiknya setoran awal yang dibayarkan calon jamaah haji di tahun mendatang.

Dimana terdapat beberapa usulan mulai dari angka Rp30 juta hingga Rp50 Juta. Saat ini, calon jamaah haji masih membayar biaya setoran awal sebesar Rp25 Juta per orang.

"Ini masih jadi kajian antara Rp30, Rp35 atau Rp40 juta. Bahkan ada yang usulkan Rp50 juta," ujar Jaja kepada wartawan di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (17/2/2023).



Dia mengatakan kenaikan setoran awal biaya haji itu juga berdasarkan hasil kajian dari para ulama dalam Muzakarah (Simposium) Perhajian di Pesantren Salafiyah Syafi'iyyah Situbondo, Jawa Timur pada 28-30 November 2022 lalu. Salah satu rekomendasinya adalah biaya haji ke depan harus sudah ada penyesuaian karena untuk pemenuhan syarat istitha’ah.

"Kalau setoran awal ini kan sudah 10 tahun lalu tapi 10 tahun ini sudah ada perubahan-perubahan. Harus ada penyesuaian, makanya hasil kajiannya ke depan kita naikkan setoran awal cuma besarnya berapa kita belum," tuturnya.

Dengan demikian kenaikan setoran awal biaya haji ini diharapkan agar tak memberatkan calon jamaah haji jika ingin melunasi sisa biaya ke depan. "Sehingga nanti tujuannya jemaah melunasi tak terlalu berat," kata dia.

Skema lainnya, pemerintah berencana memperbolehkan calon jamaah haji untuk mencicil Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Dimana sebelumnya, calhaj langsung melunasi total Bipih usai menyerahkan setoran awal.

"Di masa dia menunggu setoran awal dia sekian dia dapat menambah. Itu dalam aturan yang akan dikaji bersama dengan DPR nanti," terangnya.

Sebagai informasi, Kemenag bersama DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023M sebesar Rp90.050.637,26.

BPIH 1443H/2022M terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang ditanggung jamaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%). Sedangkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%).

Kesepakatan ini akan menjadi dasar Presiden dalam menetapkan keputusan presiden (Keppres) tentang BPIH 2023 sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di mana besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usulan menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More