Calhaj Tak Mampu Lunasi Biaya Haji Digeser Keberangkatannya ke 2024

Jum'at, 17 Februari 2023 - 20:44 WIB
loading...
Calhaj Tak Mampu Lunasi Biaya Haji Digeser Keberangkatannya ke 2024
Jamaah calon haji kloter pertama Embarkasi Lampung bersiap memasuki ruang Asrama Haji Lampung, Lampung, Minggu (5/6/2022). ANTARA FOTO/Ardiansyah
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 yang harus dibayar jamaah sebesar Rp49,8 juta. Bagi jamaah tahun ini yang tidak mampu membayar biaya haji tersebut, maka akan diundur keberangkatan pada 2024.

"Nah yang kalau enggak bisa (melunasi), automatis nomor (porsi) di bawahnya akan naik. Dia akan bergeser di tahun 2024," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Dirjen PHU Kemenag Jaja Jaelani kepada wartawan di Kantor Pusat Lembaga Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Ia menjelaskan, selama ini Kemenag telah menerapkan sistem penggantian bagi jamaah yang gagal berangkat. Penggantian calhaj tersebut dilakukan sesuai urutan nomor porsi yang berada di dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).



"Nah jamaah yang telah (menyetorkan setoran awal) itu, maka tak hilang kuotanya. Jadi semua jamaah akan tetap," ujarnya.

Bagi calon jamaah haji meninggal yang gagal berangkat, baik karena faktor ketidakmampuan atau sakit, dapat digantikan oleh anggota keluarga. Namun dalam ketetapan aturan perhajian di undang-undang hanya boleh digantikan oleh orang tua, suami atau istri, dan anak.

"Cuma bapak, istri atau anak, misal keponakan belum bisa. (Kalau tak punya orang tua/anak) Dananya akan diwariskan ke ahli warisnya. Silakan untuk ajukan pembatalan," katanya.

Untuk diketahui, Kemenag bersama DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023M sebesar Rp90.050.637,26. Besaran itu terdiri dari Bipih atau yang ditanggung jamaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%) dan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%).

Baca juga: Pelunasan Biaya Haji 2023 Menunggu Keppres Jokowi

Kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH 2023. Sesuai Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH ditetapkan oleh presiden atas usulan menteri setelah mendapat persetujuan DPR.

Terkait masa pelunasan biaya haji 2023, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Dirjen PHU Kemenag, Jaja Jaelani mengatakan, pihaknya sedang menunggu terbitnya Keppres agar BPIH dapat ditetapkan secara nasional. "Setelah Keppres baru nanti proses pelunasan," kata Jaja.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1606 seconds (0.1#10.140)