Polri Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

Kamis, 16 Juli 2020 - 03:33 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan saat ini Propam Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Pol Prasetyo Utama terkait kasus dikeluarkannya surat jalan untuk Djoko Tjandra. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan saat ini pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Pol Prasetyo Utama terkait kasus dikeluarkannya surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Argo menyatakan, Polri pun juga akan mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat selain Brigjen Prasetyo. “Penyidik Propam tidak berhenti sampai di sini. Tentunya dari pihak Propam akan mendalami kira-kira apakah ada keterlibatan pihak lain," ujar Argo di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Dia menekankan bila ada pihak lain yang terlibat, maka akan tetap diproses lebih lanjut. Hal ini sebagaimana dengan arahan Kapolri Jendral Idham Azis. "Kalau memang ada (keterlibatan pihak lain) nanti akan kita proses di situ ya sesuai komitmen Bapak Kapolri. Kalau ada kita proses, kita periksa sama perlakuanya," jelas Argo. (Baca juga: Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Ditahan 14 Hari)

Di sisi lain, Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini memaparkan bahwa Propam Polri bakal memintai keterangan secara lengkap kepada Brigjen Pol Prasetyo. Tentunya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Tentunya kita tetap melalui asas praduga tak bersalah dari pada BJPU ini dimintai keterangan selengkap-lengkapnya," tandasnya. (Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Diduga Langgar Kode Etik)

Diketahui Polri mencopot Brigjen Pol Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Hal ini diduga terkait dengan hebohnya penerbitan surat jalan buronan Djoko Tjandra. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang berurusan terkait dengan red notice, buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More