Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Diduga Langgar Kode Etik

Rabu, 15 Juli 2020 - 21:58 WIB
loading...
Kasus Djoko Tjandra,...
Brigjen Pol Prasetijo Utomo diduga telah melakukan pelanggaran kode etik terkait penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Foto/dok Kompolnas
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan dari hasil pemeriksaan sementara, Brigjen Pol Prasetijo Utomo diduga telah melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra .

"Setelah dinyatakan penyidikan Propam yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik dan PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang disiplin Anggota Polri," kata Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020) malam.(Baca juga: Pejabat Bareskrim Polri Dicopot Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra)

Hasil sementara soal dugaan pelanggaran kode etik tersebut yang menjadi salah satu alasan Polri langsung melakukan pencopotan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.

"Tadi sore sekira pukul 16.00 Kapolri keluarkan surat telegram mutasi," ujar Argo.

Pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo masih berlangsung. Bahkan, demi kebutuhan pemeriksaan, Polri menempatkan Prasetyo di sel khusus selama 14 hari ke depan.

"Pemeriksaan belum selesai. Mulai hari ini juga ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari ada tempat provos khusus untuk anggota sudah disiapkan muIai malam ini BJP PU ditempatkan khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari," ucap Argo.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Rekomendasi
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
Gaya Hidup Sehat, Konsumen...
Gaya Hidup Sehat, Konsumen Perkotaan Kian Selektif Pilih Pangan Harian
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved