Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, LPSK Anggap Hakim Bersikap Progresif

Jum'at, 17 Februari 2023 - 02:53 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. Foto/MPI/Muhammad Farhan
JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menilai vonis ringan yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan itu sebagai keputusan berani.

Hasto menilai putusan Hakim tersebut progresif karena mempertimbangkan perkembangan sistem peradilan pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, terutama status Bharada E sebagai justice collaborator (JC). "Artinya Hakim betul-betul berani memberikan hukuman sesuai dengan perkembangan sistem peradilan pidana di kita, yang sudah melahirkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dan ada subyek baru yang bisa dilindungi oleh LPSK, yakni justice collaborator," ujar Hasto kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Dia menambahkan, Hakim juga mempertimbangkan rasa keadilan yang selama ini dialami oleh masyarakat. Diketahui, Bharada E tak kuat menahan tangis setelah divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).





Richard hanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.

Lagu Indonesia Raya sontak menggema di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lagu dinyanyikan para fans di lobi PN Jakarta Selatan setelah Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.

Setelah bernyanyi, para Fans Richard Eliezer langsung besorak sorai kembali dan menerikkan yel-yel. “Hidup hakim..hidup hakim,” teriak mereka.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. "Kami tidak melakukan upaya hukum banding dalam hal ini," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Zumhana mengungkapkan pihaknya telah mempertimbangkan sejumlah hal dalam mengambil sikap ini. Salah satunya, adanya rasa memaafkan yang tulus dari pihak keluarga korban.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More