Mahfud MD Bicara soal Hukuman Mati dalam KUHP, Tak Ada Sangkut Paut dengan Ferdy Sambo
Kamis, 16 Februari 2023 - 12:41 WIB
Namun dalam ayat 2 ditegaskan: 'Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan'.
Pada ayat 4 disebutkan: 'Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap danperbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung'.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso dengan hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak, menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang, Senin 13 Februari 2023. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu pidana penjara seumur hidup.
Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ferdy Sambo juga dinyatakan terbukti merekayasa penyebab tewasnya Brigadir J.
Pada ayat 4 disebutkan: 'Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap danperbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung'.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso dengan hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak, menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang, Senin 13 Februari 2023. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu pidana penjara seumur hidup.
Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ferdy Sambo juga dinyatakan terbukti merekayasa penyebab tewasnya Brigadir J.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda