Mahfud MD Bicara soal Hukuman Mati dalam KUHP, Tak Ada Sangkut Paut dengan Ferdy Sambo

Kamis, 16 Februari 2023 - 12:41 WIB
loading...
Mahfud MD Bicara soal...
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup telah disepakati jauh sebelum adanya kasus Ferdy Sambo. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup telah disepakati jauh sebelum adanya kasus Ferdy Sambo. Aturan itu bahkan sudah ada sejak UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukuk Pidana (KUHP) dalam bentuk draf.

Hal ini ditegaskan Mahfud MD menanggapi video Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang viral di media sosial. Dalam video itu, Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan tentang hukuman mati yang bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup.

Namun video lama Wamenkumham tersebut dikaitkan dengan vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/2/2023). Video itu diberi keterangan 'ketika Sambo mau dihukum mati, mereka gerak cepat merevisi undang-undang hukuman mati proses kilat'.



Mahfud menilai keterangan tersebut adalah fitnah kepada para pihak yang ada di dalam video tersebut.

"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkumham. Nyatanya draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," tulis Mahfud di akun Twitter-nya, Kamis (16/2/2023).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menjelaskan, berdasarkan KUHP, perubahan hukuman mati menjadi seumur hidup tidak bisa serta merta dilakukan tapi harus ada syarat yang dipenuhi.

"Lagi pula RKUHP baru berlaku 3 tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Divonis tidak ada kok," tulis Mahfud MD lagi.

Untuk diketahui, seseorang terpidana bisa lepas dari hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP. Bunyinya:

Ayat 1: 'Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana'.

Namun dalam ayat 2 ditegaskan: 'Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan'.

Pada ayat 4 disebutkan: 'Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap danperbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung'.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso dengan hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak, menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang, Senin 13 Februari 2023. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu pidana penjara seumur hidup.

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ferdy Sambo juga dinyatakan terbukti merekayasa penyebab tewasnya Brigadir J.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mahfud MD Blak-blakan...
Mahfud MD Blak-blakan Tak Mau Gugat Ijazah Jokowi, Ternyata Ini Alasannya
Mahfud MD: Menurut Hukum,...
Mahfud MD: Menurut Hukum, Kejaksaan Tidak Boleh Dikawal TNI
Beri Pembekalan di PDIP,...
Beri Pembekalan di PDIP, Mahfud MD Ungkap Praktik Korupsi yang Bisa Menjerat Kepala Daerah
Mahfud MD Ungkap Rakyat...
Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan
Ini Kata 6 Tokoh atas...
Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Apresiasi...
Mahfud MD Apresiasi Peran Presiden Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi
Hakim Terkenal Mesir...
Hakim Terkenal Mesir yang Menghukum Mati Ratusan Orang Meninggal akibat Kanker
8 Terdakwa Pabrik Narkoba...
8 Terdakwa Pabrik Narkoba Lolos dari Vonis Hukuman Mati di PN Malang
Kasus Pencucian Uang...
Kasus Pencucian Uang Rp285,9 T, Hukuman Bui Seumur Hidup Miliarder Truong My Lan Dipangkas Jadi 30 Tahun
Rekomendasi
Pameran Sejarah dan...
Pameran Sejarah dan Budaya Makau Dibuka di Grand Lisboa Palace Resort
Tertua di Dunia, Seni...
Tertua di Dunia, Seni Lukis Sulawesi Diklaim Dibuat oleh Nenek Moyang Manusia
Wujudkan Liburan Lebih...
Wujudkan Liburan Lebih Terjangkau: Voucher Hotel s.d Rp50.000
Berita Terkini
Jaksa Agung Tanggapi...
Jaksa Agung Tanggapi Santai Kabar Dirinya Bakal Diganti
Kolaborasi Kementerian...
Kolaborasi Kementerian P2MI dan Penegak Hukum Kunci Berantas Pengiriman PMI Ilegal
Jaksa Cecar Pengacara...
Jaksa Cecar Pengacara Ronald Tannur: Kalau Yakin Enggak Bersalah, Kenapa Kasih Uang untuk Kuatkan Putusan?
Sahroni: Korlantas Perlu...
Sahroni: Korlantas Perlu Terapkan Sanksi Serius ke Pengendara Lawan Arah
Budi Arie Setiadi Tepis...
Budi Arie Setiadi Tepis Lindungi dan Terima 50% Uang Hasil Judi Online
Tim Monitoring dan Pencegahan...
Tim Monitoring dan Pencegahan KPK Sambangi DPP PKB Diskusi Tata Kelola Parpol
Infografis
Kasus Pembunuhan Brigadir...
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Mati
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved