Mahfud MD Bicara soal Hukuman Mati dalam KUHP, Tak Ada Sangkut Paut dengan Ferdy Sambo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup telah disepakati jauh sebelum adanya kasus Ferdy Sambo. Aturan itu bahkan sudah ada sejak UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukuk Pidana (KUHP) dalam bentuk draf.
Hal ini ditegaskan Mahfud MD menanggapi video Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang viral di media sosial. Dalam video itu, Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan tentang hukuman mati yang bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup.
Namun video lama Wamenkumham tersebut dikaitkan dengan vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/2/2023). Video itu diberi keterangan 'ketika Sambo mau dihukum mati, mereka gerak cepat merevisi undang-undang hukuman mati proses kilat'.
Mahfud menilai keterangan tersebut adalah fitnah kepada para pihak yang ada di dalam video tersebut.
"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkumham. Nyatanya draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," tulis Mahfud di akun Twitter-nya, Kamis (16/2/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menjelaskan, berdasarkan KUHP, perubahan hukuman mati menjadi seumur hidup tidak bisa serta merta dilakukan tapi harus ada syarat yang dipenuhi.
"Lagi pula RKUHP baru berlaku 3 tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Divonis tidak ada kok," tulis Mahfud MD lagi.
Untuk diketahui, seseorang terpidana bisa lepas dari hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP. Bunyinya:
Ayat 1: 'Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana'.
Namun dalam ayat 2 ditegaskan: 'Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan'.
Pada ayat 4 disebutkan: 'Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap danperbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung'.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso dengan hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak, menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang, Senin 13 Februari 2023. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu pidana penjara seumur hidup.
Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ferdy Sambo juga dinyatakan terbukti merekayasa penyebab tewasnya Brigadir J.
Hal ini ditegaskan Mahfud MD menanggapi video Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang viral di media sosial. Dalam video itu, Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan tentang hukuman mati yang bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup.
Namun video lama Wamenkumham tersebut dikaitkan dengan vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/2/2023). Video itu diberi keterangan 'ketika Sambo mau dihukum mati, mereka gerak cepat merevisi undang-undang hukuman mati proses kilat'.
Mahfud menilai keterangan tersebut adalah fitnah kepada para pihak yang ada di dalam video tersebut.
"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkumham. Nyatanya draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," tulis Mahfud di akun Twitter-nya, Kamis (16/2/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menjelaskan, berdasarkan KUHP, perubahan hukuman mati menjadi seumur hidup tidak bisa serta merta dilakukan tapi harus ada syarat yang dipenuhi.
"Lagi pula RKUHP baru berlaku 3 tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Divonis tidak ada kok," tulis Mahfud MD lagi.
Untuk diketahui, seseorang terpidana bisa lepas dari hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP. Bunyinya:
Ayat 1: 'Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana'.
Namun dalam ayat 2 ditegaskan: 'Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan'.
Pada ayat 4 disebutkan: 'Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap danperbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung'.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso dengan hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak, menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang, Senin 13 Februari 2023. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu pidana penjara seumur hidup.
Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ferdy Sambo juga dinyatakan terbukti merekayasa penyebab tewasnya Brigadir J.
(abd)