Polri Serap Aspirasi Publik soal Nasib Richard Eliezer sebagai Polisi

Kamis, 16 Februari 2023 - 12:15 WIB
Polri mengaku menyerap aspirasi publik mengenai masa depan status keanggotaan Bharada E di polri. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Suara masyarakat agar Polri tetap mempertahankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu ( Bharada E ) di kepolisian disampaikan silih berganti. Bagaimana tanggapan Polri?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajarannya untuk mendengar saran dan masukan dari masyarakat terkait dengan penentuan nasib dari Richard Eliezer sebagai anggota kepolisian.

"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini," kata Dedi kepada awak media di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).



Dedi megatakan Propam Polri sedang menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Richard Eliezer. Namun belum diketahui kapan kepastiannya.



Menurut Dedi, sidang KKEP tersebut, akan dilandasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Nomor 7 Tahun 2022. "Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC (Justice Collaborator)," ujar Dedi.

Dedi memastikan, sejak awal kasus ini bergulir, Polri telah berkomitmen untuk bersikap transparan, adil dan menyerap seluruh aspirasi masyarakat. "Dan komitmen Polri dari awal pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang secara transparan mungkin dengan cara pembuktian secara ilmiah atau SCI," ucap Dedi.

Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun. Selain sejumlah faktor meringankan, hakim mengabulkan permohanan Bharada E sebagai justice collaborator, yakni saksi pelaku pidana yang membantu membongkar kasus.

Indonesia Police Watch (IPW) mendorong agar Bharada E bisa diterima kembali bertugas aktif di Polri. Hal ini dinilai akan bagus untuk masa depan Bharada E mapun Polri sendiri.

"Dengan vonis 1 tahun 6 bulan, Bharada Eliezeridalam praktiknya akan bisa diterima kembali bertugas di institusi Polri karena putusan di bawah dua tahun. IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui pesan tertulis, Kamis (16/2/2023).

Hal yang sama juga disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengaku bersyukur karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pidana penjara jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Alhamdulillah, artinya Eliezer tidak perlu diberhentikan dari anggota Kepolisian. Itu yang paling harus kita syukuri," ujar Hasto kepada awak media, Kamis (16/2/2023).
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More