Richard Eliezer Berharap Bisa Kembali ke Polri Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau akrab disapa Bharada E berharap bisa kembali menjadi anggota Polri usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Harapan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy. Ia mengatakan Richard Eliezer sendiri merupakan tulang punggung dan harapan keluarganya.
"Iya (jadi polisi kembali), Richard kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob," ujar Ronny di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Ronny menuturkan menjadi anggota Polri merupakan pekerjaan yang dijadikan Richard Eliezer untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Itu (anggota polri) adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," harapnya.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meyakini bahwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan dipertahankan sebagai anggota Polri. Bharada E sendiri sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Nantinya Eliezer pasti akan diproses kode etik di internal Polri," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).
Di sisi lain, Kompolnas menghormati putusan Majelis Hakim. Pasalnya, persidangan memberikan vonis berdasarkan fakta dan seluruh alat bukti yang ada.
Lebih dalam, Poengky menyinggung soal seorang Tamtama yang merupakan posisi terendah di kepolisian, dengan pangkat Bharada yang merupakan terendah di Tamtama, apalagi berdinas pada Brimob yang rantai komandonya sangat tegas.
"Tentu saja Eliezer tidak akan bisa menolak perintah atasannya yang seorang jenderal. Tetapi ketika Eliezer mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator dan berjanji untuk jujur mengungkap kasus ini di hadapan penyidik dan Kapolri, maka kami yakin arah pengungkapan kasus ini akan lancar hingga ke persidangan. Terbukti ketika di persidangan Eliezer berkata jujur dan mengakui kesalahannya," tutur Poengky.
Seperti diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Lihat Juga: Riwayat Kepolisian Ahmad Dofiri, Komisaris Jenderal Polisi yang Baru Diangkat Jadi Wakapolri
Harapan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy. Ia mengatakan Richard Eliezer sendiri merupakan tulang punggung dan harapan keluarganya.
"Iya (jadi polisi kembali), Richard kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob," ujar Ronny di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Ronny menuturkan menjadi anggota Polri merupakan pekerjaan yang dijadikan Richard Eliezer untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Itu (anggota polri) adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," harapnya.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meyakini bahwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan dipertahankan sebagai anggota Polri. Bharada E sendiri sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Nantinya Eliezer pasti akan diproses kode etik di internal Polri," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).
Di sisi lain, Kompolnas menghormati putusan Majelis Hakim. Pasalnya, persidangan memberikan vonis berdasarkan fakta dan seluruh alat bukti yang ada.
Lebih dalam, Poengky menyinggung soal seorang Tamtama yang merupakan posisi terendah di kepolisian, dengan pangkat Bharada yang merupakan terendah di Tamtama, apalagi berdinas pada Brimob yang rantai komandonya sangat tegas.
"Tentu saja Eliezer tidak akan bisa menolak perintah atasannya yang seorang jenderal. Tetapi ketika Eliezer mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator dan berjanji untuk jujur mengungkap kasus ini di hadapan penyidik dan Kapolri, maka kami yakin arah pengungkapan kasus ini akan lancar hingga ke persidangan. Terbukti ketika di persidangan Eliezer berkata jujur dan mengakui kesalahannya," tutur Poengky.
Seperti diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Lihat Juga: Riwayat Kepolisian Ahmad Dofiri, Komisaris Jenderal Polisi yang Baru Diangkat Jadi Wakapolri
(kri)