Menjelang Vonis, Ini Harapan Keluarga Bharada E untuk Hakim

Rabu, 15 Februari 2023 - 08:04 WIB
"Kita, keluarga dan Ichad, serta tim penasehat hukum, kita percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Ichad," tuturnya.

"Semua sudah disampaikan dan disimak dengan saksama oleh majelis hakim yang terhormat, juga oleh masyarakat Indonesia lewat tayangan televisi. Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal. Biarlah majelis hakim yang memutuskan," terangnya.

Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang vonis Bharada E hari ini dijadwalkan dimulai pukul 9.30 WIB. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dan dua anggota yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

"Betul (hari ini sidang Bharada E)," kata pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!