Kabar Gembira, 84.000 Jamaah Lunas Tunda 2020 Tak Perlu Bayar Tambahan Biaya Haji
Selasa, 14 Februari 2023 - 21:32 WIB
Jamaah haji kelompok terbang (kloter) pertama Embarkasi Lampung bersiap memasuki ruang Asrama Haji Lampung, Lampung, Minggu (5/6/2022). FOTO/ANTARA/Ardiansyah
JAKARTA - Kabar gembira bagi 84.000 jamaah yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) tapi gagal berangkat pada 2020. Mereka dibebaskan dari tambahan biaya haji yang akan diberlakukan pada 2023 ini.
Hal ini disampaikan Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR Yandri Susanto di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023) malam. RDP masih berlangsung hingga saat ini sehingga pengumuman biaya haji 2023 diundur, Rabu (15/2/2023) besok.
"Tapi ada saya usulkan dari Panja dan alhamdulillah disetujui untuk yang lunas tunda 2020, sekitar 84.000 jamaah itu tidak ada lagi penambahan biaya. Jadi tidak ada lagi pembebanan bagi yang lunas tunda 2020 sekitar 84.000 jamaah, itu tidak ada lagi penambahan biaya," kata Yandri Susanto.
Baca juga: Batal Diumumkan, Panja DPR Pastikan Biaya Haji 2023 di Bawah Rp50 Juta
Yandri menjelaskan, jamaah lunas tunda di 2021 juga tidak dikenakan biaya tambahan, tapi jumlahnya tidak sebanyak di 2020. Sebab, yang sudah melunasi BPIH tertunda keberangkatannya karena pembatasan usia jamaah dan juga pemangkasan kuota 50% akibat pandemi Covid-19.
"2021 tidak kena juga karena sudah ada yang lunas tunda, tapi sedikit itu yang paling banyak kan tahun 2020. Karena pembatasan umur, karena cuma 50% kuota, jadi itu tidak kita kenakan tambahan biaya," katanya.
Hal ini disampaikan Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR Yandri Susanto di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023) malam. RDP masih berlangsung hingga saat ini sehingga pengumuman biaya haji 2023 diundur, Rabu (15/2/2023) besok.
"Tapi ada saya usulkan dari Panja dan alhamdulillah disetujui untuk yang lunas tunda 2020, sekitar 84.000 jamaah itu tidak ada lagi penambahan biaya. Jadi tidak ada lagi pembebanan bagi yang lunas tunda 2020 sekitar 84.000 jamaah, itu tidak ada lagi penambahan biaya," kata Yandri Susanto.
Baca juga: Batal Diumumkan, Panja DPR Pastikan Biaya Haji 2023 di Bawah Rp50 Juta
Yandri menjelaskan, jamaah lunas tunda di 2021 juga tidak dikenakan biaya tambahan, tapi jumlahnya tidak sebanyak di 2020. Sebab, yang sudah melunasi BPIH tertunda keberangkatannya karena pembatasan usia jamaah dan juga pemangkasan kuota 50% akibat pandemi Covid-19.
"2021 tidak kena juga karena sudah ada yang lunas tunda, tapi sedikit itu yang paling banyak kan tahun 2020. Karena pembatasan umur, karena cuma 50% kuota, jadi itu tidak kita kenakan tambahan biaya," katanya.
Lihat Juga :