Kemenag Buka Kembali Pelunasan Biaya Haji, Mulai Hari Ini hingga 26 Maret 2024

Rabu, 13 Maret 2024 - 07:02 WIB
loading...
Kemenag Buka Kembali...
Kemenag kembali membuka pelunasan BPIH 1445 H bagi jemaah reguler. Pelunasan biaya haji Tahap II ini akan berlangsung dari 13 hingga 26 Maret 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H bagi jemaah reguler. Pelunasan biaya haji Tahap II ini akan berlangsung dari 13 hingga 26 Maret 2024.

"Tahap I pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024. Total ada 200.601 jemaah yang telah melunasi. Masih ada sisa kuota, sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13-26 Maret 2024. Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB," kata Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab dalam keterangannya dikutip, Rabu (13/3/2024).

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota, sehingga jumlah totalnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.



"Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II," ujar Saiful Mujab.

Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori, yaitu:

1. Jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem
2. Pendamping jemaah haji lanjut usia
3. Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah
4. Pendamping jemaah haji penyandang disabilitas

"Usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah di-input petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id," kata Saiful Mujab.



Dia menegaskan seluruh jemaah yang ingin melunasi biaya haji harus memenuhi syarat istiha'ah yakni dalam kondisi sehat. "Sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1569 seconds (0.1#10.140)