Novel Baswedan Bicara Motif Kasus Ferdy Sambo, Singgung Kejahatan Baru
Selasa, 14 Februari 2023 - 18:15 WIB
"Kalau memang ada kejahatan diungkap saja. Karena itu penting ya, karena kita tidak berharap bahwa kejahatan-kejahatan itu dibiarkan dan terus berulang," kata Novel yang kini bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri ini.
Terkait vonis mati Ferdy Sambo, kata Novel, banyak pihak yang terkejut. Sebagian orang menganggap mantan Kadiv Propam Polri itu masih mempunyai kekuatan secara finansial dan jejaring yang bisa mempengaruhi putusan. Namun dengan vonis ini, maka publik merasa bahwa hukum benar-benar ditegakkan.
Namun Bambang Widjojanto juga mengingatkan kepada publik agar tidak berpuas diri dulu atas vonis mati Ferdy Sambo. Sebab, perjalanan kasus ini masih panjang, sehingga harus terus dikawal. "Jangan sampai kita terlena dalam situasi ini," katanya.
Pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) ini berharap akan muncul whistleblower lain untuk menjawab pertanyaan masyarakat apakah perkara yang menjerat Ferdy Sambo hanya kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Hakim Tepis Dalih Putri sebagai Korban Pelecehan Seksual Brigadir J
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam merumuskan vonis terhadap Ferdy Sambo, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Ferdy Sambo yakni, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan surat tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Tak hanya itu, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo juga menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Kemudian, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo jug dianggap tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya," tambahnya.
Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan hakim menjatuhkan putusan mati terhadap Ferdy Sambo.
Terkait vonis mati Ferdy Sambo, kata Novel, banyak pihak yang terkejut. Sebagian orang menganggap mantan Kadiv Propam Polri itu masih mempunyai kekuatan secara finansial dan jejaring yang bisa mempengaruhi putusan. Namun dengan vonis ini, maka publik merasa bahwa hukum benar-benar ditegakkan.
Namun Bambang Widjojanto juga mengingatkan kepada publik agar tidak berpuas diri dulu atas vonis mati Ferdy Sambo. Sebab, perjalanan kasus ini masih panjang, sehingga harus terus dikawal. "Jangan sampai kita terlena dalam situasi ini," katanya.
Pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) ini berharap akan muncul whistleblower lain untuk menjawab pertanyaan masyarakat apakah perkara yang menjerat Ferdy Sambo hanya kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Hakim Tepis Dalih Putri sebagai Korban Pelecehan Seksual Brigadir J
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam merumuskan vonis terhadap Ferdy Sambo, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Ferdy Sambo yakni, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan surat tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Tak hanya itu, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo juga menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Kemudian, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo jug dianggap tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya," tambahnya.
Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan hakim menjatuhkan putusan mati terhadap Ferdy Sambo.
tulis komentar anda