Novel Baswedan Bicara Motif Kasus Ferdy Sambo, Singgung Kejahatan Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah divonis pidana hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Namun hingga sidang berakhir belum terungkap motif sebenarnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang tak lain adalah ajudan Sambo sendiri.
Dalam surat putusannya, majelis hakim berkeyakinan Putri Candrawathi bukan korban kekerasan seksual Brigadir J. Hakim merasa pengakuan Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan seksual tidak masuk akal. Padahal pelecehan seksual tersebut dijadikan alasan Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.
Tidak terangnya motif pembunuhan berencana Brigadir J ini memantik diskusi mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan eks komisioner KPK Bambang Widjojanto. Diskusi keduanya terekam dalam sebuah video yang diunggah di kanal Youtube Novel Baswedan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati
Di tengah perbincangan mengenai vonis mati Ferdy Sambo, Novel Baswedan membayangkan dirinya menjadi penasihat hukum mantan Kadiv Propam Polri itu. Sebagai pengacara, ia akan meminta kepada kliennya untuk bercerita dengan jujur motif dari pembunuhan yang dilakukan. Menceritakan fakta yang sebenarnya adalah hal penting untuk menunjukkan terdakwa kooperatif.
"Cuman kemudian saya berpikir lagi, jangan-jangan yang menjadi motif itu yang tidak ingin dibuka adalah suatu kejahatan baru. Saya khawatir itu," kata Novel Baswedan dikutip SINDOnews, Selasa (14/2/2023).
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Sebab, sebelum kasus pembunuhan berencana Brigadir J masuk ke persidangan, muncul pembahasan dan informasi di publik, dugaan kejahatan lain yang melatarbelakangi. "Ini yang menarik sebetulnya untuk dibicarakan," katanya.
Novel juga menyinggung buku hitam yang selalu dibawa Ferdy Sambo. Menurutnya, salah satu penasihat hukum Sambo pernah mengungkapkan bahwa informasi di dalam buku itu. Karena itu, jika ada informasi penting di dalamnya, maka sebaiknya diungkap.
Baca juga: Breaking News: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
"Kalau memang ada kejahatan diungkap saja. Karena itu penting ya, karena kita tidak berharap bahwa kejahatan-kejahatan itu dibiarkan dan terus berulang," kata Novel yang kini bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri ini.
Terkait vonis mati Ferdy Sambo, kata Novel, banyak pihak yang terkejut. Sebagian orang menganggap mantan Kadiv Propam Polri itu masih mempunyai kekuatan secara finansial dan jejaring yang bisa mempengaruhi putusan. Namun dengan vonis ini, maka publik merasa bahwa hukum benar-benar ditegakkan.
Namun Bambang Widjojanto juga mengingatkan kepada publik agar tidak berpuas diri dulu atas vonis mati Ferdy Sambo. Sebab, perjalanan kasus ini masih panjang, sehingga harus terus dikawal. "Jangan sampai kita terlena dalam situasi ini," katanya.
Pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) ini berharap akan muncul whistleblower lain untuk menjawab pertanyaan masyarakat apakah perkara yang menjerat Ferdy Sambo hanya kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Hakim Tepis Dalih Putri sebagai Korban Pelecehan Seksual Brigadir J
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam merumuskan vonis terhadap Ferdy Sambo, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Ferdy Sambo yakni, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan surat tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Tak hanya itu, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo juga menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Kemudian, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo jug dianggap tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya," tambahnya.
Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan hakim menjatuhkan putusan mati terhadap Ferdy Sambo.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun ia mengkritisi vonis majelis hakim yang dinilai diputuskan hanya karena berdasarkan asumsi.
"Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini. Kami hormati, menurut kami, tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi. Untuk banding, nanti saja," ucap Arman Hanis di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Dalam surat putusannya, majelis hakim berkeyakinan Putri Candrawathi bukan korban kekerasan seksual Brigadir J. Hakim merasa pengakuan Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan seksual tidak masuk akal. Padahal pelecehan seksual tersebut dijadikan alasan Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.
Tidak terangnya motif pembunuhan berencana Brigadir J ini memantik diskusi mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan eks komisioner KPK Bambang Widjojanto. Diskusi keduanya terekam dalam sebuah video yang diunggah di kanal Youtube Novel Baswedan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati
Di tengah perbincangan mengenai vonis mati Ferdy Sambo, Novel Baswedan membayangkan dirinya menjadi penasihat hukum mantan Kadiv Propam Polri itu. Sebagai pengacara, ia akan meminta kepada kliennya untuk bercerita dengan jujur motif dari pembunuhan yang dilakukan. Menceritakan fakta yang sebenarnya adalah hal penting untuk menunjukkan terdakwa kooperatif.
"Cuman kemudian saya berpikir lagi, jangan-jangan yang menjadi motif itu yang tidak ingin dibuka adalah suatu kejahatan baru. Saya khawatir itu," kata Novel Baswedan dikutip SINDOnews, Selasa (14/2/2023).
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Sebab, sebelum kasus pembunuhan berencana Brigadir J masuk ke persidangan, muncul pembahasan dan informasi di publik, dugaan kejahatan lain yang melatarbelakangi. "Ini yang menarik sebetulnya untuk dibicarakan," katanya.
Novel juga menyinggung buku hitam yang selalu dibawa Ferdy Sambo. Menurutnya, salah satu penasihat hukum Sambo pernah mengungkapkan bahwa informasi di dalam buku itu. Karena itu, jika ada informasi penting di dalamnya, maka sebaiknya diungkap.
Baca juga: Breaking News: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
"Kalau memang ada kejahatan diungkap saja. Karena itu penting ya, karena kita tidak berharap bahwa kejahatan-kejahatan itu dibiarkan dan terus berulang," kata Novel yang kini bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri ini.
Terkait vonis mati Ferdy Sambo, kata Novel, banyak pihak yang terkejut. Sebagian orang menganggap mantan Kadiv Propam Polri itu masih mempunyai kekuatan secara finansial dan jejaring yang bisa mempengaruhi putusan. Namun dengan vonis ini, maka publik merasa bahwa hukum benar-benar ditegakkan.
Namun Bambang Widjojanto juga mengingatkan kepada publik agar tidak berpuas diri dulu atas vonis mati Ferdy Sambo. Sebab, perjalanan kasus ini masih panjang, sehingga harus terus dikawal. "Jangan sampai kita terlena dalam situasi ini," katanya.
Pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) ini berharap akan muncul whistleblower lain untuk menjawab pertanyaan masyarakat apakah perkara yang menjerat Ferdy Sambo hanya kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Hakim Tepis Dalih Putri sebagai Korban Pelecehan Seksual Brigadir J
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam merumuskan vonis terhadap Ferdy Sambo, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Ferdy Sambo yakni, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan surat tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Tak hanya itu, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo juga menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Kemudian, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo jug dianggap tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya," tambahnya.
Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan hakim menjatuhkan putusan mati terhadap Ferdy Sambo.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun ia mengkritisi vonis majelis hakim yang dinilai diputuskan hanya karena berdasarkan asumsi.
"Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini. Kami hormati, menurut kami, tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi. Untuk banding, nanti saja," ucap Arman Hanis di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (13/2/2023).
(abd)