Hakim Tepis Dalih Putri sebagai Korban Pelecehan Seksual Brigadir J

Senin, 13 Februari 2023 - 13:41 WIB
loading...
Hakim Tepis Dalih Putri sebagai Korban Pelecehan Seksual Brigadir J
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso berkeyakinan bahwa Putri Candrawathi bukan korban kekerasan seksual Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso berkeyakinan, bahwa Putri Candrawathi bukan korban kekerasan seksual Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hakim merasa pengakuan Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan seksual Brigadir J tidak masuk akal.

"Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi tersebut," ungkap Hakim Wahyu saat membacakan surat putusan untuk terdakwa perkara pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Kesimpulan hakim tersebut merujuk pada keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya. Berdasarkan kesaksian Ricky Rizal, ia sempat dikonfirmasi soal keberadaan Brigadir J saat berada di rumah Magelang.

"Dan begitu saksi (Ricky Rizal) bertemu korban (Brigadir J), langsung saksi ajak naik ke lantai dua dan saksi hadapkan ke hadapan Putri Candrawathi," bebernya.

Baca juga: Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Kemudian sambung Hakim, korban Brigadir J langsung masuk dan duduk di lantai saat bertemu Putri Candrawathi. Pertemuan Putri Candrawathi dengan Brigadir J tersebut, menurut Hakim Wahyu, tidak berkesinambungan dengan kondisi serta psikis istri Ferdy Sambo yang mengaku telah dilecehkan.

"Bahwa dari pengertian gangguan stress pasca trauma dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual yang di atas, perilaku Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan," beber Hakim.

"Tindakan Putri memanggil dan menemui almarhum Yosua di kamarnya adalah terlalu cepat untuk seorang korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut," sambungnya.



Biasanya, kata Hakim, korban pelecehan seksual butuh waktu untuk bertemu dengan sang pelaku. Namun, hal tersebut bertolak belakang dengan peristiwa di Magelang yang terungkap di persidangan.

"Trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual proses pemulihannya memerlukan waktu yang cukup panjang, tidak bisa sekejap. Bahkan tidak jarang ada korban menyerah sehingga korhan mengakhiri hidupnya," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1922 seconds (0.1#10.140)