Breaking News, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Selasa, 14 Februari 2023 - 11:54 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf mengikuti sidang lanjutan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
JAKARTA - Terdakwa Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman pidana selama 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sopir keluarga Ferdy Sambo itu dinyatakan secara dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuaf Ma'ruf dengan pidana 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan memori putusannya, Selasa (14/2/2023).



Vonis hakim ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023. JPU waktu itu meminta majelis hakim menghukum Kuat Ma'ruf dengan pidana 8 tahun penjara.

Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu adalah perbuatan Kuat diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, sikap Kuat juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di muka persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!