Breaking News, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Selasa, 14 Februari 2023 - 11:54 WIB
JPU meyakini bahwa terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf secara sadar mengambil peran dalam pembunuhan tersebut. Salah satunya adalah ketika Kuat menutup pintu dan jendela untuk meredam suara tembakan.

Tuntutan itu didasarkan dakwaan JPU yang mendakwa Kuat Ma'ruf bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Kuat Ma'ruf bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal Wibowo.

Atas perbuatannya dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!