Urgensi Regulasi Publisher Rights

Selasa, 14 Februari 2023 - 10:57 WIB
Contoh kasus yang nyata terjadi di Prancis, Google sebagai perusahaan platform pencarian web terkena denda sebesar Rp 8,5 triliun atau sekitar USD 592 juta karena gagal menjalankan persetujuan yang telah disepakati pada pertengahan 2021 lalu. Google terkena denda karena memuat salah satu konten dari sebuah organisasi berita.

Google sebagai perusahaan platform pencarian web memonopoli internet karena masyarakat lebih banyak mengunjungi situs berita yang dimiliki Google yang sebenarnya berita- berita tersebut merupakan kumpulan tulisan dari perusahaan pers yang dirugikan hak ciptanya.

Pengumpulan berita-berita menjadi satu ini biasa disebut dengan perbuatan agregasi. Dengan adanya monopoli ini, maka keuntungan yang dimiliki oleh Google meningkat dan seharusnya Google membayar upah yang sepadan.

Diketahui adanya monopoli global hingga 56% yang hanya dikuasai tiga perusahaan saja yaitu Google, Facebook dan Amazon. Sisanya 44% diisi oleh puluhan ribu media massa cetak, radio, televisi dan e-commerce lokal di berbagai negara (Nua, 2021).

Urgensi Regulasi

Hak cipta atas produk berita dari media massa konvensional perlu mendapatkan penghargaan berupa insentif ekonomi. Ini penting agar para stakeholder terkait memiliki konsepsi yang sama terutama untuk menjaga masa depan pers Indonesia yang sehat.

Berkaca dari fenomena di atas, maka pembentukan regulasi tentang Publisher Rights di Indonesia menjadi mendesak setidaknya menimbang tiga hal.

Pertama, media massa sebagai pilar keempat demokrasi harus diselamatkan. Jati diri media massa di Indonesia yang menjunjung tinggi kebebasan pers, nilai-nilai persatuan dan sebagai bagian dari sarana mencerdaskan kehidupan bangsa harus terus dikokohkan.

Mereka tidak boleh kalah dengan platform digital yang terkadang bebas nilai dan tidak mengindahkan nilai-nilai keindonesiaan. Undang-Undang Pers yang berlaku saat ini meskipun belum mampu beradaptasi dengan perkembangan platform digital, namun setidaknya masih memiliki pijakan nilai-nilai moral pancasila.

Kedua, regulasi ini diharapkan menjaga keseimbangan sekaligus menciptakan ekosistem bisnis yang sehat antara media massa konvensional dengan platform digital.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More