Usai Divonis Mati, Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Pengacara

Senin, 13 Februari 2023 - 18:30 WIB
Ferdy Sambo, resmi dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel, setelah itu, Ferdy Sambo memberikan buku Hitam kepada pengacaranya, yakni Arman Hanis. Foto/MPI
JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo , resmi dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Beberapa saat setelah itu, Ferdy Sambo turut memberikan buku hitam kepada pengacaranya, yakni Arman Hanis, Senin (13/2/2023).

Buku hitam tersebut diketahui terus mengiringi langkah Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J. Ferdy Sambo kerap tak lupa membawa buku hitam tersebut, sehingga memunculkan teka-teki publik.

Jagat maya bahkan dihebohkan dengan 'buku sakral' yang kerap Ia bawa. Banyak praduga yang dihadirkan dari buku tersebut, ada yang menyangka Alkitab, adapula yang menyebut coretan pribadi milik Sambo.

Baca juga: Menanti Detik-detik Vonis Putri Candrawathi, Usai Ferdy Sambo Dihukum Mati

Namun, dalam pantauan MNC Portal di PN Jaksel, buku yang menjadi perbincangan tersebut kini tak lagi Ia genggam. Sebab, beberapa saat telah Ia dijatuhi hukuman mati, Ia terlihat menitipkan buku hitam tersebut ke pengacaranya.



Adapun Buku itu sempat diletakkan oleh Ferdy Sambo di atas meja sidang. Meski Ia berdiri menyerahkan buku tersebut ke pengacara sembari menyalami mereka. Namun, Ferdy Sambo sama sekali tidak menyalami majelis hakim.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, terlihat membawa buku hitam saat pelimpahan perkara di Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022) lalu. Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut buku hitam itu bukan Alkitab seperti yang ramai dibahas di media sosial.

Menurut Arman, buku hitam yang digenggam Sambo itu hanya buku catatan biasa. "Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS," kata Arman saat dihubungi, Selasa (11/10/2022).

Arman mengungkapkan, masing-masing terdakwa memang memiliki buku catatan. Arman mengaku tidak mengetahui isi buku hitam tersebut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More