Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Keluarga Menangis
Senin, 13 Februari 2023 - 16:15 WIB
JAKARTA - Keluarga Ferdy Sambo syok hingga histeris mendengarkan suami Putri Candrawathi itu divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, keluarga Ferdy Sambo tampak syok hingga histeris mendengarkan vonis tersebut. Usai dituntun keluar ruang sidang, tampak dua orang perempuan menangis terisak di pelataran.
Tante dari Ferdy Sambo tersebut tak terima dengan putusan Hakim. Di sisi lain, pria yang mengaku sebagai adik Ferdy Sambo tampak ikut melindungi dan memenangkan wanita yang tengah terisak tersebut.
Meski tak mau membeberkan namanya, namun dia berdalih menghargai proses hukum. "Bagi kami, kami terima saja keputusan hakim," ujar pria yang mengaku adik dari Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
Vonis Hakim lebih tinggi dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, keluarga Ferdy Sambo tampak syok hingga histeris mendengarkan vonis tersebut. Usai dituntun keluar ruang sidang, tampak dua orang perempuan menangis terisak di pelataran.
Tante dari Ferdy Sambo tersebut tak terima dengan putusan Hakim. Di sisi lain, pria yang mengaku sebagai adik Ferdy Sambo tampak ikut melindungi dan memenangkan wanita yang tengah terisak tersebut.
Meski tak mau membeberkan namanya, namun dia berdalih menghargai proses hukum. "Bagi kami, kami terima saja keputusan hakim," ujar pria yang mengaku adik dari Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
Vonis Hakim lebih tinggi dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda