KPK Segera Sidangkan 2 Tersangka Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim
Jum'at, 10 Februari 2023 - 16:07 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak.
Adapun, kedua penyuap Sahat Tua Simanjuntak tersebut yakni, Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Berkas penyidikan tersebut juga sudah diserahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).Keduanya akan disidangkan dalam waktu dekat.
"Terdakwa AH (Abdul Hamid) dan terdakwa IW (Ilham Wahyudi), hari ini sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Surabaya. Dalam hitungan 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan tim jaksa," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (10/2/2023).
Tim jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan kedua penyuap Sahat Tua P Simanjuntak tersebut. Saat ini, kedua terdakwa tersebut masih tetap dilakukan penahanan untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai 10 Februari sampai 1 Maret 2023.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak.
Kemudian, Staf Ahli Sahat Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.
Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
Adapun, kedua penyuap Sahat Tua Simanjuntak tersebut yakni, Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Berkas penyidikan tersebut juga sudah diserahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).Keduanya akan disidangkan dalam waktu dekat.
"Terdakwa AH (Abdul Hamid) dan terdakwa IW (Ilham Wahyudi), hari ini sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Surabaya. Dalam hitungan 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan tim jaksa," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (10/2/2023).
Tim jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan kedua penyuap Sahat Tua P Simanjuntak tersebut. Saat ini, kedua terdakwa tersebut masih tetap dilakukan penahanan untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai 10 Februari sampai 1 Maret 2023.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak.
Kemudian, Staf Ahli Sahat Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.
Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda