Jawab Cuitan Novel Baswedan soal Harun Masiku, KPK Minta Jangan Berprasangka Negatif

Jum'at, 10 Februari 2023 - 09:49 WIB
Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan sejak 29 Januari 2020. Foto/Istimewa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tetap optimistis bisa menangkap buronan Harun Masiku pada tahun ini. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 sejak Januari 2020.

Kemudian, sejak 29 Januari 2020, Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Kasus tersebut juga melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.



Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta mantan penyidik KPK Novel Baswedan tidak membuat persepsi negatif ke publik yang mendiskreditkan seolah-olah KPK tidak bekerja untuk mencari Harun Masiku. Ali merespons cuitan Novel Baswedan soal belum tertangkapnya buronan Harun Masiku (HM).

Baca juga: Ditanya Harun Masiku, Firli Bahuri Bahas Buronan KPK Ganti Nama
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!