Jawab Cuitan Novel Baswedan soal Harun Masiku, KPK Minta Jangan Berprasangka Negatif
Jum'at, 10 Februari 2023 - 09:49 WIB
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, serta pihak swasta Saeful.
Harun Masiku berhasil lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Namun, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
Harun Masiku berhasil lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Namun, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
(rca)
Lihat Juga :