Hakim yang Ubah Substansi Putusan Pencopotan Aswanto Terancam Dipecat

Jum'at, 10 Februari 2023 - 03:00 WIB
Ketua MKMK I Made Gede Palguna menjelaskan sanksi terhadap hakim konstitusi diatur di dalam UU MK. Foto/antara
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan pengubah substansi putusan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto bakal dikenakan sanksi. Bisa sanksi paling ringan berupa teguran sampai yang terberat yaitu pemecatan.

Menurut Ketua MKMK I Made Gede Palguna, sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi.

"Saksinya yang disebutkan dalam PMK itu mulai teguran lisan, teguran tertulis, kemudian Pemberhentian Tidak dengan Hormat, PTDH," ucapnya di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (9/2/2023).





"Dari mana itu diturunkan? Dari Pasal 23 UU tentang MK yang baru ini. Jadi kita bukan berandai-andai, karena saya hanya menyebutkan apa sanksinya," tambahnya.

Sebagai informasi, perkara ini diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dia menduga ada individu hakim yang sengaja mengganti substansi perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK sebelum diunggah ke situs MK.

Frasa 'dengan demikian' sebagaimana yang diucapkan langsung hakim konstitusi saat sidang diubah menjadi 'ke depannya' dalam salinan putusan.

Secara utuh, putusan yang dibacakan Saldi Isra adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.

Sementara dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More