Pengacara Jelaskan Cara Baiquni Wibowo Menolak Perintah Ferdy Sambo

Rabu, 08 Februari 2023 - 12:14 WIB
"Bahwa terdakwa Baiquni Wibowo saat menerima perintah dari Ferdy Sambo merupakan perintah terusan dari Arif Rachman, terdakwa sudah memberikan inisiatif untuk melakukan back-up data isi rekaman, hal ini wujud dari cara menolak perintah atasan, cara menolak perintah atasan bisa berbeda-beda, tergantung situasi dan kondisi," katanya.

Untuk diketahui, Polri menetapkan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin.

Baca juga: Kasus Obstruction of Justice, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara

Ferdy Sambo sebagai otak di balik tewasnya Brigadir J kemudian membuat skenario atas peristiwa yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo yang waktu itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri lalu memerintahkan untuk menghalangi penyidikan.

Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan membantu Ferdy Sambo. Ia memerintahkan memerintahkan Agus Nurpatria untuk mengambil CCTV yang penting pada 9 Juli 2022 di Kompleks Polri Duren Tiga. Ia juga menelepon Arif Rachman dan memintanya membuat folder khusus terkait pelecehan Putri Candrawathi yang menjadi skenario Ferdy Sambo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!