Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J, Baiquni dan Chuck Putranto Bacakan Duplik

Rabu, 08 Februari 2023 - 10:40 WIB
Adapun Duplik tersebut merupakan tanggapan atas Replik Jaksa yang sebelumnya telah dibacakan pada sidang sebelummya. Selain Baiquni, Chuck Putranto juga dijadwalkan bakal menjalani persidangan beragendakan Duplik dari tim pengacaranya pula. "Iyah hari ini agenda sidang Duplik dari tim pengacara terdakwa," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Chuck Putranto

Diberitakan sebelumnya, dalam dugaan kasus obstrcution of justice kematian Brigadir J, terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto telah dituntut oleh Jaksa selama 2 tahun penjara. Keduanya dinilai Jaksa bersalah telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!