Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Chuck Putranto
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto , dituntut dua tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan hal yang memberatkan tuntutan terhadap Chuck, yaitu terlibat aktif mengganti dan mengambil DVR CCTV di tempat kejadian.
"Bahwa terdakwa menyadari betul bahwa tindakannya turut serta secara tanpa izin mengganti mengambil dan menyimpan DVR CCTV di pos security di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa juga menyebut bahwa sebagai perwira polisi Chuck seharusnya bisa mencegah tindakan yang melanggar hukum tersebut.
"Bukan malah turut serta dalam melakukan tindakan mengganti dan menyimpan DVR CCTV tersebut ke dalam mobil," terangnya.
"Bahwa terdakwa menyadari betul bahwa tindakannya turut serta secara tanpa izin mengganti mengambil dan menyimpan DVR CCTV di pos security di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa juga menyebut bahwa sebagai perwira polisi Chuck seharusnya bisa mencegah tindakan yang melanggar hukum tersebut.
"Bukan malah turut serta dalam melakukan tindakan mengganti dan menyimpan DVR CCTV tersebut ke dalam mobil," terangnya.
(muh)