BP2MI Bongkar Upaya Pengiriman Pekerja Migran Ilegal

Rabu, 15 Juli 2020 - 14:15 WIB
Kedua nama perusahaan tersebut tercantum dalam ratusan dokumen yang ada di lokasi. Benny menduga orang yang melakukan perekrutan bernama Mego. Berdasarkan penelusuran, izin PT Sentosa masih aktif hingga 2020. Sedangkan, izin PT Al Zaidi sudah dicabut 14 Februari 2020.

(Baca: Lindungi WNI di Luar Negeri, Kemlu Pulangkan 200 ABK dari Filipina)

Menurut Benny, direktur PT Sentosa sudah mendatangi BP2MI dan memberikan klarifikasi bahwa tidak mengenal Mego dan tidak ada hubungan kerja apapun. PT Sentosa pun akan ikut melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

“PT Sentosa tidak melakukan perekrutan. PT Sentosa akan menjadi pihak yang melaporkan Mego. Lebih keren, kalau tidak terlibat menjadi pelapor,” ucapnya.

BP2MI meyakini dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran terhadap UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, menabrak UU Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More