BP2MI Bongkar Upaya Pengiriman Pekerja Migran Ilegal
Rabu, 15 Juli 2020 - 14:15 WIB
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Menurut dia, undang-undang (UU) melarang rumah tinggal dijadikan penampungan. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus menampung calon pekerja di balai latihan kerja luar negeri (BLKLN).
Selain itu, lanjut Benny, pengiriman PMI sedang tidak dapat dilakukan saat ini. Larangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementera Penempatan PMI.
“BP2MI pun telah menerbitkan surat edaran (penghentian). Jadi tidak ada alasan bagi P3MI, perusahaan, dan perseorangan yang masih menujukan perlawanan dan pembangkangan terhadap putusan dan peraturan Perundang-undangan dalam hal ini penempatan PMI,” tuturnya.
(Baca: BP2MI: 5,3 Juta Pekerja Migran Ilegal Tak Masuk Perlindungan Negara)
Temuan lain BP2MI di lokasi adalah adanya dokumen berisi 232 nama calon PMI yang akan dikirim ke luar negeri. Benny menyebut dua perusahaan yang diduga melakukan praktek pengiriman PMI secara ilegal itu PT Sentosa Karya Aditama dan Al Zaidi Ikhwan.
Selain itu, lanjut Benny, pengiriman PMI sedang tidak dapat dilakukan saat ini. Larangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementera Penempatan PMI.
“BP2MI pun telah menerbitkan surat edaran (penghentian). Jadi tidak ada alasan bagi P3MI, perusahaan, dan perseorangan yang masih menujukan perlawanan dan pembangkangan terhadap putusan dan peraturan Perundang-undangan dalam hal ini penempatan PMI,” tuturnya.
(Baca: BP2MI: 5,3 Juta Pekerja Migran Ilegal Tak Masuk Perlindungan Negara)
Temuan lain BP2MI di lokasi adalah adanya dokumen berisi 232 nama calon PMI yang akan dikirim ke luar negeri. Benny menyebut dua perusahaan yang diduga melakukan praktek pengiriman PMI secara ilegal itu PT Sentosa Karya Aditama dan Al Zaidi Ikhwan.
Lihat Juga :