BP2MI Bongkar Upaya Pengiriman Pekerja Migran Ilegal

Rabu, 15 Juli 2020 - 14:15 WIB
loading...
BP2MI Bongkar Upaya Pengiriman Pekerja Migran Ilegal
Tempat penampungan calon pekerja migran. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membongkar rencana pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal itu diketahui setelah BP2MI menggerebek rumah penampungan calon PMI di kawasan tersebut.

Dalam penggerebekan itu BP2MI menemukan pasangan suami istri calon PMI bernama Dewi Permatasari dan Yanto. Berdasarkan penelusuran, total ada tujuh orang yang akan dikirim ke Malaysia dan Singapura.

Melalui konferensi pers, Dewi mengatakan bahwa dua orang temannya sedang pulang ke Lampung. Tiga orang lain tidak ketahui keberadaannya. Dewi mengaku dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga.”Gajinya Rp6 juta per bulan,” ucapnya, Rabu (15/7/2020).

(Baca: Mafia Rente Berkedok Lembaga Non-Perbankan Cekik Pekerja Migran)

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Menurut dia, undang-undang (UU) melarang rumah tinggal dijadikan penampungan. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus menampung calon pekerja di balai latihan kerja luar negeri (BLKLN).

Selain itu, lanjut Benny, pengiriman PMI sedang tidak dapat dilakukan saat ini. Larangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementera Penempatan PMI.

“BP2MI pun telah menerbitkan surat edaran (penghentian). Jadi tidak ada alasan bagi P3MI, perusahaan, dan perseorangan yang masih menujukan perlawanan dan pembangkangan terhadap putusan dan peraturan Perundang-undangan dalam hal ini penempatan PMI,” tuturnya.

(Baca: BP2MI: 5,3 Juta Pekerja Migran Ilegal Tak Masuk Perlindungan Negara)

Temuan lain BP2MI di lokasi adalah adanya dokumen berisi 232 nama calon PMI yang akan dikirim ke luar negeri. Benny menyebut dua perusahaan yang diduga melakukan praktek pengiriman PMI secara ilegal itu PT Sentosa Karya Aditama dan Al Zaidi Ikhwan.

Kedua nama perusahaan tersebut tercantum dalam ratusan dokumen yang ada di lokasi. Benny menduga orang yang melakukan perekrutan bernama Mego. Berdasarkan penelusuran, izin PT Sentosa masih aktif hingga 2020. Sedangkan, izin PT Al Zaidi sudah dicabut 14 Februari 2020.

(Baca: Lindungi WNI di Luar Negeri, Kemlu Pulangkan 200 ABK dari Filipina)

Menurut Benny, direktur PT Sentosa sudah mendatangi BP2MI dan memberikan klarifikasi bahwa tidak mengenal Mego dan tidak ada hubungan kerja apapun. PT Sentosa pun akan ikut melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

“PT Sentosa tidak melakukan perekrutan. PT Sentosa akan menjadi pihak yang melaporkan Mego. Lebih keren, kalau tidak terlibat menjadi pelapor,” ucapnya.

BP2MI meyakini dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran terhadap UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, menabrak UU Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2130 seconds (0.1#10.140)