Ditanya Harun Masiku, Firli Bahuri Bahas Buronan KPK Ganti Nama

Selasa, 07 Februari 2023 - 18:25 WIB
Presiden Jokowi bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua KPK Firli Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (7/2/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak menjawab secara tegas ketika ditanya mengenai Harun Masiku , tersangka kasus suap yang masih buron hingga saat ini. Firli malah membahas buronan KPK yang berganti nama.

Hal ini disampaikan Firli saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (7/2/2023). Saat ini KPK masih memburu empat buronan korupsi yakni Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Paulus Tannos, dan Kirana Kotama. Wartawan pun kemudian menanyakan perkembangan proses penangkapan Harun Masiku.

"Penangkapan terhadap seorang itu harus berdasarkan hukum," kata Firli.



Baca juga: Buron KPK Tersisa 4 Tersangka, Termasuk Harun Masiku

Menurut Firli, dari 4 buronan tersebut, satu di antara telah diketahui keberadaannya yakni Paulus Tannos. KPK menemui kendala karena saat akan diringkus Paulus Tannos mengubah namanya menjadi TPP.

"Nah ini akan menyulitkan kita, tapi kita tidak aka menyerah karena kita sudah tahu bagaimana proses peralihan nama dari PT jadi TTP itu," katanya.

Sejauh ini, KPK telah meringkus 17 koruptor dari 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 4 orang lagi masih dalam pencarian. "Masih ada 4 orang lagi. Sementara 4 orang lagi, HM, RHP ,PT, dan KK ini sedang kita lakukan pengejaran," ujarnya.

Baca juga: Harun Masiku Masih Diburu, KPK: Justru Lebih Besar Ricky Ham Pagawak

Koruptor berinisial IA alias AM. IA ditangkap tim Polda Aceh di Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More