6 Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Hadapi Replik JPU Hari Ini

Senin, 06 Februari 2023 - 09:20 WIB
Enam terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik JPU di PN Jaksel hari ini. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan enam terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam terdakwa itu ialah Hendra Kurnjawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

"Agenda sidang Senin, 6 Februari 2023 adalah pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Minggu (5/2/2023).



Sebelumnya, keenam terdakwa itu telah menjalani sidang tuntutan dari JPU. Terdakwa Hendra dan Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Kasus Obstruction of Justice, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!