Kejagung Apresiasi Vonis 16 Tahun Penjara terhadap Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah
Jum'at, 03 Februari 2023 - 20:11 WIB
Kejagung mengapresiasi vonis 16 tahun penjara Pengadilan Tinggi Militer Jakarta terhadap Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari. Foto/Kejagung
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020. Diketahui ada dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan vonis tersebut menunjukkan tidak terdapat perbedaan pada pengadilan militer dalam menjatuhkan pidana pokok terhadap terpidana militer maupun terpidana sipil.
"Hal ini menunjukkan bahwa peradilan militer dewasa ini sangatlah menjunjung tinggi asas equality before the law yaitu persamaan di depan hukum dalam penegakan hukum korupsi yang disidangkan secara koneksitas," jelas Sumedana melalui keterangan resminya, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Pengadilan Militer Pecat Kolonel Priyanto dari TNI
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan vonis tersebut menunjukkan tidak terdapat perbedaan pada pengadilan militer dalam menjatuhkan pidana pokok terhadap terpidana militer maupun terpidana sipil.
"Hal ini menunjukkan bahwa peradilan militer dewasa ini sangatlah menjunjung tinggi asas equality before the law yaitu persamaan di depan hukum dalam penegakan hukum korupsi yang disidangkan secara koneksitas," jelas Sumedana melalui keterangan resminya, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Pengadilan Militer Pecat Kolonel Priyanto dari TNI
Lihat Juga :