Kejagung Apresiasi Vonis 16 Tahun Penjara terhadap Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah

Jum'at, 03 Februari 2023 - 20:11 WIB
Majelis hakim juga mengenakan pidana uang pengganti sebesar Rp34.375.756.533 (Rp34,3 miliar) kepada terdakwa Yus Adi. Bila tak dibayar dalam rentang 1 bulan setelah putusan, harta Yus Adi akan disita dan dilelang jaksa guna menutup uang pengganti itu.

Sementara untuk Ni Putu, didenda Rp80.333.490.434 (Rp80,3 miliar). Bila tak dapat membayar dalam rentang 1 bulan setelah putusan, harta Ni Putu juga akan disita dan dilelang jaksa guna menutupi uang pengganti itu.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun," kata majelis hakim dalam amar putusannya yang dibacakan Selasa (31/1/2023).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!