Tak Serius Urus Cuti PNS, 4 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan Sementara oleh DKPP

Rabu, 01 Februari 2023 - 21:28 WIB
Ia menambahkan, para Teradu juga harus bertindak responsif dengan segera menyelesaikan permasalahan administrasi pemberhentian sementara sebagai PNS pada saat mengetahui masih menerima gaji.

"Kewajiban hukum tersebut dimaksudkan untuk memastikan penyelenggara Pemilu bekerja penuh waktu dan mencegah pembayaran dua sumber gaji dari keuangan negara/daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah," pungkas Kristiadi.

Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
(cip)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More