Nurul Ghufron Cuma Dijatuhi Sanksi Sedang, Dewas: Hanya Merugikan KPK, Belum Negara

Jum'at, 06 September 2024 - 18:13 WIB
loading...
Nurul Ghufron Cuma Dijatuhi...
Dewas KPK menggelar konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jumat (6/9/2024). Dewas menjatuhkan sanksi sedang kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena melanggar kode etik. FOTO/SINDOnews/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis kepada Nurul Ghufron . Wakil Ketua KPK itu dinyatakan melanggar kode etik.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi sedang terhadap Nurul Ghufron karena tindakannya hanya merugikan KPK secara instansi, belum di tahap merugikan negara.

"Dalam hal ini dampaknya masih terbatas kepada menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jumat (6/9/2024).



"Sehingga tidak bisa dijatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman sanksi sedang," sambungnya.

Tumpak menjelaskan, pihaknya dalam menentukan sanksi merujuk pada dampak yang ditimbulkan. Akan hal itu, berdasarkan hasil musyawarah disepakati menjatuhkan sanksi sedang.

"Karena berat ringannya sanksi itu tergantung daripada dampak yang ditimbulkan," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
PBB Mulai Evakuasi 11.000...
PBB Mulai Evakuasi 11.000 Pelaut yang Terdampar di Selat Hormuz
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Premier Padel Valladolid...
Premier Padel Valladolid P2 2026 Tayang di VISION+, Cek Jadwal Lengkapnya
Berita Terkini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Infografis
Saling Serang, Mengapa...
Saling Serang, Mengapa hanya Iran yang Dijatuhi Sanksi, Israel Tidak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved