Nurul Ghufron Cuma Dijatuhi Sanksi Sedang, Dewas: Hanya Merugikan KPK, Belum Negara

Jum'at, 06 September 2024 - 18:13 WIB
loading...
Nurul Ghufron Cuma Dijatuhi...
Dewas KPK menggelar konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jumat (6/9/2024). Dewas menjatuhkan sanksi sedang kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena melanggar kode etik. FOTO/SINDOnews/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis kepada Nurul Ghufron . Wakil Ketua KPK itu dinyatakan melanggar kode etik.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi sedang terhadap Nurul Ghufron karena tindakannya hanya merugikan KPK secara instansi, belum di tahap merugikan negara.

"Dalam hal ini dampaknya masih terbatas kepada menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jumat (6/9/2024).



"Sehingga tidak bisa dijatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman sanksi sedang," sambungnya.

Tumpak menjelaskan, pihaknya dalam menentukan sanksi merujuk pada dampak yang ditimbulkan. Akan hal itu, berdasarkan hasil musyawarah disepakati menjatuhkan sanksi sedang.

"Karena berat ringannya sanksi itu tergantung daripada dampak yang ditimbulkan," ujarnya.

Penjatuhan sanksi kepada Nurul Ghufron sebelumnya disampaikan Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," kata Tumpak saat membacakan surat putusan Nurul Ghufron, Jumat (6/9/2024).



Tumpak menyebutkan, teguran tertulis tersebut berupa agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.

Selain itu, Ghufron juga akan dikenakan pemotongan penghasilan selama enam bulan. "Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama enam bulan," ujarnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1190 seconds (0.1#10.140)