MUI: Nilai Manfaat Setoran Awal Haji Bukan Hanya untuk Jamaah Tahun Ini

Senin, 30 Januari 2023 - 19:54 WIB
"Dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apa pun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan. Kepemilikan dananya bersifat personal, meski dikembangkan secara kolektif, manfaatnya dikembalikan secara personal," katanya.

Konsep istitha'ah dalam ibadah haji, telah dibahas sejak lama oleh MUI. Terakhir dalam keputusan Ijtima Ulama 2012 menyebutkan, istitha’ah merupakan syarat wajib haji (syarth al-wujub), bukan syarat sah haji (syarth al-shihhah).

Haji adalah ibadah mahdhah yang terkait dengan syarat istitha’ah, meliputi kesehatan jasmani dan rohani, bekal baik langsung (biaya perjalanan, living cost, dan biaya-biaya yang dibutuhkan) maupun tidak langsung untuk memenuhi tanggungannya.

Baca juga: Tak Ada Batasan Usia, Kemenag: Ada Jamaah Haji Umur 100 hingga 109 Tahun

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan, usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M yang terdiri dari 70% Bipih dan 30% nilai manfaat merupakan angka ideal yang ditawarkan pemerintah. Angka tersebut masih bisa diterapkan di usulan-usulan selanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!