MUI: Nilai Manfaat Setoran Awal Haji Bukan Hanya untuk Jamaah Tahun Ini

Senin, 30 Januari 2023 - 19:54 WIB
Ratusan calon Jamaah Haji tiba untuk menjalani karantina di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (6/6/2022). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, nilai manfaat dari pengelolaan dana haji merupakan hak bagi setiap calon jamaah yang telah membayar setoran awal haji. Karena itu, nilai manfaat bukan hanya untuk calhaj yang akan berangkat tahun ini, tapi juga pada tahun-tahun mendatang.

"Nilai manfaat yang digunakan itu tidak sepenuhnya punya calon jamaah yang sedang akan berangkat, tetapi itu bisa jadi dari calon jamaah yang masih antre tunggu," kata Asrorun Niam dalam diskusi publik bertajuk BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan di Gedung Serba Guna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (30/1/2023).

Niam mengingatkan, nilai manfaat calhaj yang sedang mengantre/jamaah tunggu, tidak boleh digunakan untuk menutup biaya jamaah haji yang akan berangkat. Jika hal tersebut dilakukan, maka bisa masuk kategori malpraktik dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Baca juga: Kemenag soal Biaya Haji 2023 Rp69 Juta: Ini Cuma Penawaran



"Dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apa pun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan. Kepemilikan dananya bersifat personal, meski dikembangkan secara kolektif, manfaatnya dikembalikan secara personal," katanya.

Konsep istitha'ah dalam ibadah haji, telah dibahas sejak lama oleh MUI. Terakhir dalam keputusan Ijtima Ulama 2012 menyebutkan, istitha’ah merupakan syarat wajib haji (syarth al-wujub), bukan syarat sah haji (syarth al-shihhah).

Haji adalah ibadah mahdhah yang terkait dengan syarat istitha’ah, meliputi kesehatan jasmani dan rohani, bekal baik langsung (biaya perjalanan, living cost, dan biaya-biaya yang dibutuhkan) maupun tidak langsung untuk memenuhi tanggungannya.

Baca juga: Tak Ada Batasan Usia, Kemenag: Ada Jamaah Haji Umur 100 hingga 109 Tahun

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan, usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M yang terdiri dari 70% Bipih dan 30% nilai manfaat merupakan angka ideal yang ditawarkan pemerintah. Angka tersebut masih bisa diterapkan di usulan-usulan selanjutnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More