Kementan Atur Pelaksanaan Kurban di Tengah Pandemi
Selasa, 14 Juli 2020 - 20:02 WIB
Dalam merumuskan peraturan, Ditjen PKH juga terus melakukan koordinasi. Contohnya pada 4 Juni lalu dilakukan koordinasi mitigasi risiko dan protokol kesehatan COVID-19 dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari semua pihak terkait seperti Dinas Provinsi yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, BNPB, instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan instansi yang membidangi fungsi keagamaan.
Sementara, sosialisasi SE No.0008 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana nonalam COVID-19 juga terus dilakukan. Pada tanggal 11 Juni 2020 lalu Ditjen PKH mengadakan webinar yang dihadiri oleh semua pihak terkait.
Webinar sosialisasi kebijakan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi ini juga hasil kerjasama dengan berbagai stakeholder di antaranya Fakultas Kedokteran Hewan IPB, Asosiasi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Askesmaveti) dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH, Syamsul Ma'arif mengatakan, Selain mengadakan webinar, Kementan melalui Ditjen PKH juga memberikan sosialisasi melalui penanyangan infografis di media sosial tentang pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam masa pandemi COVID-19.
Beberapa panduan yang disosialisasikan adalah cara penyelenggaraan kegiatan jual beli di tempat penjualan hewan kurban saat covid-19, panduan pencegahan dan pengendalian covid-19 di rumah potong hewan ruminansia. Serta langkah panduan pelaksanaan kegiatan kurban di fasilitas pemotongan (di Luar RPH).
Adapun pemberian Buku Saku Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam COVID-19 sebagai panduan bagi petugas pemantau hewan kurban di lapangan.
Di sisi lain, Syamsul mengatakan fokus utama Kementan, khususnya Ditjen PKH dalam pengawasan pemotongan hewan kurban adalah menjamin kesehatan hewan kurban bebas zoonosis (penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia). Proses penyembelihan hewan kurban juga dijamjn memenuhi syariat Islam dan kesejahteraan hewan.
"Serta distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq (penerima kurban) juga dijamin memenuhi persyaratan higiene sanitasi dan keamanan pangan," tambahnya.
Sementara terkait ketersediaan stok hewan kurban, Syamsul menyampaikan adanya penurunan jumlah ternak kurban yang akan dipotong karena dampak pandemi covid-19. Jumlah ternak kurban tahun 2020/1441 H yang akan dipotong secara nasional diprediksi berjumlah 1.802.651 ekor, terdiri dari domba 392.185 ekor, kambing 853.212 ekor, kerbau 15.653 ekor, sapi 541.568 ekor, turun sekitar 3,5 % dari jumlah pemotongan hewan kurban tahun 2019. Penurunan disebabkan karena adanya wabah benca nonalam Coronavirus Disease (COVID-19).
Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari semua pihak terkait seperti Dinas Provinsi yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, BNPB, instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan instansi yang membidangi fungsi keagamaan.
Sementara, sosialisasi SE No.0008 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana nonalam COVID-19 juga terus dilakukan. Pada tanggal 11 Juni 2020 lalu Ditjen PKH mengadakan webinar yang dihadiri oleh semua pihak terkait.
Webinar sosialisasi kebijakan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi ini juga hasil kerjasama dengan berbagai stakeholder di antaranya Fakultas Kedokteran Hewan IPB, Asosiasi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Askesmaveti) dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH, Syamsul Ma'arif mengatakan, Selain mengadakan webinar, Kementan melalui Ditjen PKH juga memberikan sosialisasi melalui penanyangan infografis di media sosial tentang pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam masa pandemi COVID-19.
Beberapa panduan yang disosialisasikan adalah cara penyelenggaraan kegiatan jual beli di tempat penjualan hewan kurban saat covid-19, panduan pencegahan dan pengendalian covid-19 di rumah potong hewan ruminansia. Serta langkah panduan pelaksanaan kegiatan kurban di fasilitas pemotongan (di Luar RPH).
Adapun pemberian Buku Saku Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam COVID-19 sebagai panduan bagi petugas pemantau hewan kurban di lapangan.
Di sisi lain, Syamsul mengatakan fokus utama Kementan, khususnya Ditjen PKH dalam pengawasan pemotongan hewan kurban adalah menjamin kesehatan hewan kurban bebas zoonosis (penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia). Proses penyembelihan hewan kurban juga dijamjn memenuhi syariat Islam dan kesejahteraan hewan.
"Serta distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq (penerima kurban) juga dijamin memenuhi persyaratan higiene sanitasi dan keamanan pangan," tambahnya.
Sementara terkait ketersediaan stok hewan kurban, Syamsul menyampaikan adanya penurunan jumlah ternak kurban yang akan dipotong karena dampak pandemi covid-19. Jumlah ternak kurban tahun 2020/1441 H yang akan dipotong secara nasional diprediksi berjumlah 1.802.651 ekor, terdiri dari domba 392.185 ekor, kambing 853.212 ekor, kerbau 15.653 ekor, sapi 541.568 ekor, turun sekitar 3,5 % dari jumlah pemotongan hewan kurban tahun 2019. Penurunan disebabkan karena adanya wabah benca nonalam Coronavirus Disease (COVID-19).
tulis komentar anda