Jaksa Tuding Sikap Tidak Jujur Putri Candrawathi Membuat Motif Pembunuhan Brigadir J Kabur

Senin, 30 Januari 2023 - 11:35 WIB
Putri Candrawathi mendengarkan pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Senin (30/1/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan repliknya atas pleidoi terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Senin (30/1/2023). Menurut jaksa, ketidakjujuran Putri dalam persidangan menyebabkan motif dugaan kasus pembunuhan Brigadir J kabur.

Jaksa mengatakan, pleidoi pengacara Putri keliru atau tak benar berkaitan pembuktian motif. Pasalnya, tim pengacara Putri terkesan memaksakan keinginannya agar Jaksa menyelami pembuktian motif dalam perkara ini, sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan.



"Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa," kata Jaksa di persidangan, Senin (30/1/2023).

Menurut jaksa, jika tim pengacara Putri menghendaki motif, seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan. Namun, pengacara Putri merasa paling hebat tak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!