Jaksa Tuding Sikap Tidak Jujur Putri Candrawathi Membuat Motif Pembunuhan Brigadir J Kabur

Senin, 30 Januari 2023 - 11:35 WIB
Putri Candrawathi mendengarkan pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Senin (30/1/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan repliknya atas pleidoi terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Senin (30/1/2023). Menurut jaksa, ketidakjujuran Putri dalam persidangan menyebabkan motif dugaan kasus pembunuhan Brigadir J kabur.

Jaksa mengatakan, pleidoi pengacara Putri keliru atau tak benar berkaitan pembuktian motif. Pasalnya, tim pengacara Putri terkesan memaksakan keinginannya agar Jaksa menyelami pembuktian motif dalam perkara ini, sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan.

"Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa," kata Jaksa di persidangan, Senin (30/1/2023).



Menurut jaksa, jika tim pengacara Putri menghendaki motif, seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan. Namun, pengacara Putri merasa paling hebat tak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut.

"Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat. Padahal, simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan yang panjang ini," tutur jaksa.

"Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," imbuhnya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Yosua, Hari Ini Putri dan Richard Eliezer Sidang Replik

Jaksa menilai keteguhan Putri tidak jujur itulah yang dijunjung tinggi oleh tim pengacara Putri dan seolah melimpahkan kesalahan pada korban Brigadir J yang telah meninggal dunia karena tertembak akibat perbuatan salah satunya terdakwa Putri bersama Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer.

"Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif perkara ini. Dan apakah dengan tak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur, tentu jawabannya tak karena secara normatif dan yuridis motif bukan bagian dari bestand delict atau inti delik yang dibuktikan," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More