DPR Minta MA Teliti Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas Dua Bos KSP Indosurya
Sabtu, 28 Januari 2023 - 22:33 WIB
Dia berharap Mahkamah Agung (MA) lebih jeli melihat seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti kasus yang merugikan 23 ribu nasabah dengan nilai mencapai Rp106 triliun tersebut. Sekadar informasi, Majelis Hakim PN Jakarta Barat memvonis bebas bos KSP Indosurya.
Keduanya divonis lepas dari dakwaan dan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun, Henry Surya merupakan Ketua KSP Indosurya. Sedangkan June Indria merupakan Direktur Keuangan KSP Indosurya.
Kasus ini diduga telah merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun. June divonis lepas lebih dulu oleh majelis hakim. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum.
Majelis hakim yang menangani perkara ini yakni Kamaludin sebagai ketua serta Praditiadanidra dan Floweri masing-masing sebagai anggota. Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh majelis hakim PN Jakbar. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata.
Keduanya divonis lepas dari dakwaan dan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun, Henry Surya merupakan Ketua KSP Indosurya. Sedangkan June Indria merupakan Direktur Keuangan KSP Indosurya.
Kasus ini diduga telah merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun. June divonis lepas lebih dulu oleh majelis hakim. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum.
Majelis hakim yang menangani perkara ini yakni Kamaludin sebagai ketua serta Praditiadanidra dan Floweri masing-masing sebagai anggota. Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh majelis hakim PN Jakbar. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata.
(ams)
tulis komentar anda