DPR Minta MA Teliti Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas Dua Bos KSP Indosurya

Sabtu, 28 Januari 2023 - 22:33 WIB
loading...
DPR Minta MA Teliti...
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Mahkamah Agung teliti kasasi Jaksa atas vonis bebas du abos KSP Indosurya. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas dua bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan June Indria. DPR berharap Mahkamah Agung (MA) teliti memeriksa berkas kasasi jaksa tersebut.

Menurut anggota Komisi Komisi III DPR RI Arsul Sani, MA harus meneliti kembali fakta yang terungkap di persidangan. Baca juga: Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, JPU Laporkan Hakim PN Jakbar ke Jokowi

”Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada unsur pidana dalam kasus ini,” kata Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, Sabtu (28/1/2023)

Politikus PPP tersebut menilai putusan lepas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria melukai rasa keadilan bagi masyarakat. Khususnya, terhadap mereka yang menjadi korban.

Menurut Arsul, sejumlah pertanyaan patut diajukan terhadap vonis majelis hakim tersebut. Salah satunya, soal penilaian hakim terkait fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Sebab, banyak kasus lain yang serupa dengan perkara KSP Indosurya justru divonis bersalah. Baca juga: Majelis Hakim PN Jakbar Vonis Bebas Bos KSP Indosurya

”Apakah kedua terdakwa tersebut benar tidak berbuat yang menyimpang sebagai orang-orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan KSP Indosurya. Apakah mereka menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam menjalankan usaha dan amanah,” tanya dia.

Arsul berujar, suatu hubungan yang pada dasarnya perdata bukan berarti pasti tidak ada unsur pidananya. Menurutnya, bisa jadi hubungan keperdataan tersebut kemudian bisa dipidanakan sepanjang memang ada unsur perbuatan curang.

Termasuk, menipu dengan memberikan janji-janji palsu atau bohong kepada nasabah. “Jika ternyata Putusan belum menyentuh hal-hal tersebut maka JPU perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut,” ungkapnya.



Dia berharap Mahkamah Agung (MA) lebih jeli melihat seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti kasus yang merugikan 23 ribu nasabah dengan nilai mencapai Rp106 triliun tersebut. Sekadar informasi, Majelis Hakim PN Jakarta Barat memvonis bebas bos KSP Indosurya.

Keduanya divonis lepas dari dakwaan dan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun, Henry Surya merupakan Ketua KSP Indosurya. Sedangkan June Indria merupakan Direktur Keuangan KSP Indosurya. Baca juga: Ngamuk Henry Divonis Bebas, Korban KSP Indosurya: Benar-benar Dagelan

Kasus ini diduga telah merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun. June divonis lepas lebih dulu oleh majelis hakim. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim yang menangani perkara ini yakni Kamaludin sebagai ketua serta Praditiadanidra dan Floweri masing-masing sebagai anggota. Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh majelis hakim PN Jakbar. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Tinjau Kapal Hasil Rampasan...
Tinjau Kapal Hasil Rampasan Negara di Batam, Kejagung Percepat Lelang Tanker Iran
Rekomendasi
Resmi Melantai, IPO...
Resmi Melantai, IPO SpaceX Cetak Sejarah dan Jadikan Elon Musk Triliuner Dunia Pertama
Revolusi AI di Layar...
Revolusi AI di Layar Kaca: TV Premium LG 2026 Mengerti Logat Indonesia
Jalan Terjal Iran di...
Jalan Terjal Iran di Piala Dunia 2026: Visa Ditolak dan dalam Kepungan Senjata
Berita Terkini
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Infografis
Netanyahu Minta Dua...
Netanyahu Minta Dua Hari Lagi ke AS, untuk Akhiri Serangan Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved