DPR Minta MA Teliti Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas Dua Bos KSP Indosurya

Sabtu, 28 Januari 2023 - 22:33 WIB
loading...
DPR Minta MA Teliti...
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Mahkamah Agung teliti kasasi Jaksa atas vonis bebas du abos KSP Indosurya. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas dua bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan June Indria. DPR berharap Mahkamah Agung (MA) teliti memeriksa berkas kasasi jaksa tersebut.

Menurut anggota Komisi Komisi III DPR RI Arsul Sani, MA harus meneliti kembali fakta yang terungkap di persidangan. Baca juga: Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, JPU Laporkan Hakim PN Jakbar ke Jokowi

”Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada unsur pidana dalam kasus ini,” kata Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, Sabtu (28/1/2023)

Politikus PPP tersebut menilai putusan lepas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria melukai rasa keadilan bagi masyarakat. Khususnya, terhadap mereka yang menjadi korban.

Menurut Arsul, sejumlah pertanyaan patut diajukan terhadap vonis majelis hakim tersebut. Salah satunya, soal penilaian hakim terkait fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Sebab, banyak kasus lain yang serupa dengan perkara KSP Indosurya justru divonis bersalah. Baca juga: Majelis Hakim PN Jakbar Vonis Bebas Bos KSP Indosurya

”Apakah kedua terdakwa tersebut benar tidak berbuat yang menyimpang sebagai orang-orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan KSP Indosurya. Apakah mereka menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam menjalankan usaha dan amanah,” tanya dia.

Arsul berujar, suatu hubungan yang pada dasarnya perdata bukan berarti pasti tidak ada unsur pidananya. Menurutnya, bisa jadi hubungan keperdataan tersebut kemudian bisa dipidanakan sepanjang memang ada unsur perbuatan curang.

Termasuk, menipu dengan memberikan janji-janji palsu atau bohong kepada nasabah. “Jika ternyata Putusan belum menyentuh hal-hal tersebut maka JPU perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut,” ungkapnya.



Dia berharap Mahkamah Agung (MA) lebih jeli melihat seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti kasus yang merugikan 23 ribu nasabah dengan nilai mencapai Rp106 triliun tersebut. Sekadar informasi, Majelis Hakim PN Jakarta Barat memvonis bebas bos KSP Indosurya.

Keduanya divonis lepas dari dakwaan dan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun, Henry Surya merupakan Ketua KSP Indosurya. Sedangkan June Indria merupakan Direktur Keuangan KSP Indosurya. Baca juga: Ngamuk Henry Divonis Bebas, Korban KSP Indosurya: Benar-benar Dagelan

Kasus ini diduga telah merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun. June divonis lepas lebih dulu oleh majelis hakim. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim yang menangani perkara ini yakni Kamaludin sebagai ketua serta Praditiadanidra dan Floweri masing-masing sebagai anggota. Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh majelis hakim PN Jakbar. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Tinjau Kapal Hasil Rampasan...
Tinjau Kapal Hasil Rampasan Negara di Batam, Kejagung Percepat Lelang Tanker Iran
Rekomendasi
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
PM Pakistan: Perjanjian...
PM Pakistan: Perjanjian Damai Iran dan AS Terwujud dalam 24 Jam Mendatang
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
Netanyahu Minta Dua...
Netanyahu Minta Dua Hari Lagi ke AS, untuk Akhiri Serangan Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved