DPR Minta MA Teliti Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas Dua Bos KSP Indosurya
Sabtu, 28 Januari 2023 - 22:33 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas dua bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan June Indria. DPR berharap Mahkamah Agung (MA) teliti memeriksa berkas kasasi jaksa tersebut.
Menurut anggota Komisi Komisi III DPR RI Arsul Sani, MA harus meneliti kembali fakta yang terungkap di persidangan.
”Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada unsur pidana dalam kasus ini,” kata Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, Sabtu (28/1/2023)
Politikus PPP tersebut menilai putusan lepas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria melukai rasa keadilan bagi masyarakat. Khususnya, terhadap mereka yang menjadi korban.
Menurut Arsul, sejumlah pertanyaan patut diajukan terhadap vonis majelis hakim tersebut. Salah satunya, soal penilaian hakim terkait fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Sebab, banyak kasus lain yang serupa dengan perkara KSP Indosurya justru divonis bersalah.
”Apakah kedua terdakwa tersebut benar tidak berbuat yang menyimpang sebagai orang-orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan KSP Indosurya. Apakah mereka menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam menjalankan usaha dan amanah,” tanya dia.
Arsul berujar, suatu hubungan yang pada dasarnya perdata bukan berarti pasti tidak ada unsur pidananya. Menurutnya, bisa jadi hubungan keperdataan tersebut kemudian bisa dipidanakan sepanjang memang ada unsur perbuatan curang.
Termasuk, menipu dengan memberikan janji-janji palsu atau bohong kepada nasabah. “Jika ternyata Putusan belum menyentuh hal-hal tersebut maka JPU perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut,” ungkapnya.
Menurut anggota Komisi Komisi III DPR RI Arsul Sani, MA harus meneliti kembali fakta yang terungkap di persidangan.
”Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada unsur pidana dalam kasus ini,” kata Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, Sabtu (28/1/2023)
Politikus PPP tersebut menilai putusan lepas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria melukai rasa keadilan bagi masyarakat. Khususnya, terhadap mereka yang menjadi korban.
Menurut Arsul, sejumlah pertanyaan patut diajukan terhadap vonis majelis hakim tersebut. Salah satunya, soal penilaian hakim terkait fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Sebab, banyak kasus lain yang serupa dengan perkara KSP Indosurya justru divonis bersalah.
”Apakah kedua terdakwa tersebut benar tidak berbuat yang menyimpang sebagai orang-orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan KSP Indosurya. Apakah mereka menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam menjalankan usaha dan amanah,” tanya dia.
Arsul berujar, suatu hubungan yang pada dasarnya perdata bukan berarti pasti tidak ada unsur pidananya. Menurutnya, bisa jadi hubungan keperdataan tersebut kemudian bisa dipidanakan sepanjang memang ada unsur perbuatan curang.
Termasuk, menipu dengan memberikan janji-janji palsu atau bohong kepada nasabah. “Jika ternyata Putusan belum menyentuh hal-hal tersebut maka JPU perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut,” ungkapnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda