Mafia Tanah dan Tindak Pidana Korupsi

Sabtu, 28 Januari 2023 - 10:30 WIB
Sementara pada wilayah HGU perkebunan, terdapat beberapa kecenderungan yang merugikan seperti luasan perkebunan di lapangan jauh melebihi hak yang diberikan sehingga berimplikasi atas setoran pajak, perampasan tanah masyarakat, penggunaan tanah negara tanpa izin. Persoalan lainnya adalah secara dengan sengaja tidak menyerahkan kewajiban luasan lahan untuk kepentingan reforma agraria atau kebun plasma masyarakat.

Inilah salah satu titik bagaimana mengurai kejahatan mafia tanah melalui peristiwa konflik agraria dengan masyarakat. Sehingga penyelesaian konflik tersebut mengarah kepada tujuan pokok yakni pemulihan hak masyarakat yang menjadi korban.

Selain dapat mematikan ekosistem mafia tanah, cara semacam ini dapat mengembalikan kekayaan negara sehingga penindakan bersinergi dengan pemberantasan korupsi.

Jika melihat data konflik agraria yang telah mengakibatkan banyak peritiwa kekerasan dan kematian rakyat seharusnya tidak ada alasan untuk menunda langkah ini. Kolaborasi antara Masyarakat Sipil, ATR/BPN-RI, BPK, KPK, Komisi Informasi Publik, Ombudsman RI, Kejaksaan dan Kepolisian dalam menyelesaikan konflik agraria melalui penindakan tindak pidana korupsi harus segera dimulai.
(ynt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More