Jalan Kaki Sumut-Jakarta, Ratusan Petani Tuntut Cabut HGU Lahan PTPN II

Selasa, 14 Juli 2020 - 16:07 WIB
Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan mengatakan, posisi Fraksi PKB 100% mendukung langkah perjuangan para petani atas lahan yang menjadi sengketa. "Saya sudah komunikasi dengan Wamen ATR Wamen Surya Tjandra atas sengkarut tanah Simalingkar. Ini harus diselesaikan. PTPN harus selesaikan kasus ini dengan Komisi VI," katanya.

Ketua Umum DPN Gerbang Tani Idham Arsyad yang mewakili para petani mengatakan, lahan HGU tersebut selama ini dikelola dan ditempati para petani sejak 1951. Tanah dan lahan pertanian tersebut juga telah mendapatkan legalitas melalui SK Landreform sejak 1984. Bahkan, 36 petani di Sei Mencirim yang ikut tergusur sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Konflik agraria ini selalu terjadi dan trennya semakin tinggi dari tahun ke tahun. Konflik agraria di Deliserdang ini melibatkan petani yang tergabung dalam SPSB dengan PTPN II menyangkut lahan seluas sekitar 854 hektare dan area petani yang tergabung STMB seluas 80 hektare. Persoalan ini harus segera diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN. Jangan sampai menunggu adanya korban kekerasan, baru bertindak," ujar Idham.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!